Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan tengah menggodok besaran tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK, menjelang pemberlakuan pada 2026.
Direktur Strategi Perpajakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan, penggodokan tarifnya juga bahkan telah masuk ke pembahasan dengan DPR.
"Karena kan sebetulnya ini sudah masuk dalam pembahasan juga dengan DPR, artinya masuk dalam bagian kerangka dari kebijakan yang dibicarakan untuk dibahas dengan DPR juga untuk 2026," tuturnya saat ditemui di kawasan Gedung DPR, dikutip Kamis (11/9/2025).
"Itu sudah masuk dalam kerangka pemikiran juga. Jadi artinya sudah selama di 2025 ini juga sudah di dalam pembahasan yang sudah muncul," tegas Oka.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto sebelumnya menyatakan proses penyusunan beleid cukai MBDK hingga kini juga masih belum rampung. Sebab, tahapannya panjang, mulai dari pembahasan lintas kementerian hingga penentuan target penerimaan.
"Jadi undang-undang itu nanti kan harus ada penyusunan peraturan pemerintah (PP) Karena penyusunan PP itu kan berarti harus ada inisiatif dan kemudian nanti ada panitia antar kementerian. Jadi semua yang terkait dengan MBDK akan diajak ngomong semua," ujar Nirwala dalam media briefing, Kamis (4/9/2025).
Nantinya, pemerintah akan menghitung mekanisme pemungutan agar sesuai dengan tujuan fiskal maupun kesehatan.
Nirwala pun menegaskan, cukai MBDK hanya akan diterapkan untuk minuman berpemanis yang diproduksi melalui pabrik. Seperti minuman manis dalam kemasan, sirup, hingga minuman manis berbentuk bubuk.
"Termasuk konsentrat sirup kan konsentrat tetap ukurannya adalah kandungan gula dalam mililiter air kalo konsentrat pocari sweat saset, nutrisari itu kena kadarnya nanti kalau di encerkan sesuai takaran berapa," ujar Nirwala.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Desak Cukai Minuman Berpemanis Segera Dipungut Tahun Ini