
DITJEN Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar perdagangan ilegal satwa trenggiling (manis javanica) dan sisik trenggiling di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Tersangka berinisial GM (43), warga Dusun Kupang Lor, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diketahui berperan sebagai pengepul satwa trenggiling di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
Dari hasil operasi, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu ekor trenggiling dan sisik trenggiling seberat 5 kilogram. GM adalah pelaku utama yang mengumpulkan dan mendistribusikan trenggiling yang diperoleh dari berbagai wilayah di Jawa Tengah dan sekitarnya untuk dijual ke pasar ilegal. Kasus ini menunjukkan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas, dengan GM berperan sebagai penghubung antara para pemburu dan pasar gelap yang memperdagangkan satwa dilindungi tersebut.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah Darmanto menegaskan, trenggiling (manis javanica) adalah satwa yang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem Indonesia, terutama dalam kontrol populasi serangga dan pengawetan tanaman.
"Sebagai satwa yang dilindungi, trenggiling memiliki peran vital dalam menjaga kelestarian hutan tropis kita. Sisik trenggiling, yang sering diperdagangkan secara ilegal, memiliki potensi kerusakan besar terhadap populasi spesies ini yang berstatus rentan. Oleh karena itu, kami terus berkomitmen untuk memerangi kejahatan terhadap trenggiling dan satwa liar lainnya dengan mengoptimalkan pengawasan serta kolaborasi antar lembaga," kata Darmanto, Selasa (9/9).
Darmanto juga menambahkan, pihaknya akan memperkuat upaya pemantauan dan pengawasan terhadap pasar-pasar satwa, termasuk melalui peningkatan kapasitas petugas, patroli, serta bekerja bersama masyarakat dan aparat penegak hukum. "Untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi perdagangan ilegal yang dapat merusak ekosistem kita," ujarnya.
AWAL PENGUNGKAPAN
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Gakkum Kehutanan mengenai adanya aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi di lingkungan masyarakat dan Pasar Pon Ambarawa.
Aktivitas mencurigakan tersebut mendorong investigasi intelijen lebih lanjut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasi dan penyidik hingga berhasil mengamankan satu pelaku dan mengungkap sistem perdagangan satwa Trenggiling di Ambarawa. GM (43) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang cukup.
Tersangka diancam pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yaitu "menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian dari satwa yang dilindungi" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf d dan f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
PENTINGNYA KERJA SAMA
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun menambahkan, pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antar lembaga dalam menghadapi ancaman kejahatan terhadap satwa liar.
Tersangka GM adalah pengepul satwa trenggiling di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. Ia berperan sebagai penghubung antara para pemburu dan pasar ilegal yang memperdagangkan trenggiling serta bagian-bagiannya. Peran pelaku ini sangat penting dalam menjaga kelangsungan perdagangan ilegal trenggiling, yang semakin meluas dan mengancam kelestarian spesies ini.
"Kasus perdagangan trenggiling ini membuktikan bahwa perdagangan satwa liar bukan hanya kejahatan biasa, tetapi adalah kejahatan terorganisir yang mengancam keberlanjutan ekosistem Indonesia. Kami akan terus mengembangkan dan menelusuri jaringan yang lebih besar perdagangan ilegal ini," tegas Aswin.
Aswin menyoroti adanya tren peningkatan signifikan dalam kejahatan perdagangan trenggiling dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, fenomena ini menunjukkan pasar ilegal terkait satwa liar dilindungi khususnya trenggiling semakin besar dan terus berkembang. Gakkum Kehutanan menyadari bahwa perdagangan ini bukan hanya sebuah permasalahan kriminal biasa, tetapi merupakan ancaman serius terhadap kelestarian spesies yang sudah terancam punah.
"Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memperkuat upaya penegakan hukum, memperluas jaringan intelijen, dan memperdalam kolaborasi antar lembaga untuk menanggulangi peredaran ilegal trenggiling dan satwa liar lainnya secara menyeluruh," tambahnya.
MASIH DIDALAMI
Hingga saat ini, penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut guna membongkar jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi, sebagai bagian dari kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.
"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa setiap tindak pidana terkait perdagangan satwa liar dilindungi adalah bentuk pengkhianatan terhadap upaya konservasi nasional. Penindakan tegas ini bukan hanya untuk melindungi satwa yang terancam punah, melainkan juga menjaga kehormatan ekologis bangsa, memperkuat ketahanan ekosistem, serta memastikan bahwa kekayaan hayati Indonesia tetap terjaga bagi generasi mendatang," pungkasnya.(E-2)