
KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 101,662 kilogram jenis sabu, 11.973 butir ekstasi dan 134 gram serbuk ekstasi hasil pengungkapan dan penindakan kejahatan narkotika di sejumlah kabupaten/kota di Kalsel. Dari 60 orang tersangka, 11 orang diantaranya merupakan bagian atau terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan dan dihadiri Gubernur Kalsel, Muhidin serta Forkopimda Provinsi Kalsel. Dikatakan Kapolda barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan 45 kasus oleh Direktorat Narkoba di sejumlah daerah meliputi Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, kemudian Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin dan Hulu Sungai Tengah.
"Jumlah tersangka sebanyak 60 orang satu orang diantaranya perempuan. Mereka berasal dari berbagai profesi yang merupakan jaringan peredaran narkoba antar provinsi, bahkan 11 orang diantaranya terafiliasi jaringan DPO Fredy Pratama," ungkap Rosyanto Yudha, Kamis (11/9). Mayoritas tersangka berasal dari luar Kalsel.
Dikatakan Kapolda, nilai narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dimusnahkan senilai lebih dari Rp110 miliar dan jika diasumsikan 525 ribu orang terselamatkan dari konsumsi narkoba. "Jika mereka yang sudah terpapar narkoba maka biaya yang diperlukan untuk rehabilitasi sangat besar mencapai Rp2 triliun lebih," ujar Kapolda.
Untuk itu ditegaskan Rosyanto, pihaknya meminta dukungan semua pihak termasuk masyarakat luas dapat turut serta memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalsel.
Gubernur Kalsel, Muhidin menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran narkoba di Kalsel. "Kalsel menempati urutan ke 4 peredaran narkona tertinggi di Indonesia. Ini sangat memprihatinkan kita semua," kata Muhidin sembari mengajak semua pihak berperan aktif memerangi peredaran narkoba demi menyelematkan generasi bangsa.
Dalam kesempatan tersebut Muhidin juga mengajak sektor swasta di Kalsel untuk dapat berpartisipasi membangun rumah singgah narkoba yang merupakan bagian dari rehabilitasi bagi para pengguna narkoba di Kalsel. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba juga ditandai dengan memblender barang bukti oleh Forkopimda dan petugas, serta menghadirkan para tersangka. Sebelumnya barang bukti narkoba juga dites diasliannya di depan hadirin dan media.