PENGURUS Besar Persatuan Guru Republik Indonesia meminta Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat membuat Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Guru. Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Pelindungan Guru Profesi PB PGRI Maharani Siti Shopia mengatakan bahwa undang-undang ini perlu dibentuk untuk melindungi guru sebagai subyek bermartabat dari potensi kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakadilan struktural.
“Tanpa adanya pelindungan yang memadai, guru tidak mungkin menjalankan fungsi etik, pedagogik, dan sosialnya secara utuh,” kata Maharani dalam rapat dengar pendapat dengan Baleg DPR di Jakarta pada Senin, 2 Februari 2026.
Dengan tugas guru sebagai pendidik moral, Maharani meyakini bahwa telah terjadi paradoks karena guru kerap mengalami kriminalisasi. Paradoks ini muncul saat negara membebankan tanggung jawab kepada guru, tapi di saat yang sama membiarkan guru dalam posisi rentan di mata hukum. Menurut Maharani, RUU Pelindungan Guru bisa mengoreksi paradoks moral agar kewajiban negara sejalan dengan tuntutan etis yang dibebankan kepada guru.
“Guru termasuk kelompok rentan secara kultural karena relasi kuasa yang timpang dengan orang tua, aparat, dan birokrasi,” kata dia.
Maharani juga menyinggung bahwa RUU ini menjadi jalan keadilan substantif bagi kelompok profesi seperti guru. Dia menyebut, selama ini guru merupakan posisi sosial yang mudah disalahkan dan juga memperoleh dukungan hukum yang minim. Sehingga Maharani meyakini bahwa RUU Pelindungan Guru dapat menjadi manifestasi keadilan koreksi dalam negara hukum.
Selanjutnya, Maharani memaparkan mengenai fungsi RUU Pelindungan Guru yang akan menjadi lex specialis dalam membedakan kesalahan pedagogik dengan tindak pidana. Maharani menyebutkan saat ini telah ada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang pelindungan bagi pendidik dan tenaga pendidikan.
Kendati begitu, dia berpendapat bahwa posisi peraturan menteri itu tidak setara dengan kekuatan undang-undang yang kerap menjerat guru.
PGRI sendiri telah mencoba menyusun RUU Pelindungan Guru yang berasal dari kajian tim internal. Maharani menuturkan, PGRI telah menyusun 12 bab yang saat ini masih dikonsolidasikan dengan guru-guru. Dia pun meminta agar Baleg DPR memasukkan RUU Pelindungan Guru dalam program legislasi nasional 2026 atau minimal masuk Prolegnas Jangka Panjang 2024-2029.
“Undang-undang tentang perlindungan guru tentu bukanlah upaya mengistimewakan guru di atas hukum, melainkan memastikan bahwa hukum bekerja secara adil, proporsional, dan berkeadaban,” tutur dia.
Menanggapi usulan itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menuturkan bahwa pihaknya masih berfokus untuk mengadvokasi isu-isu yang dialami guru. Ia pun mengusulkan bahwa sebagai organisasi profesi, usulan tentang RUU PGRI layak dipertimbangkan. Politikus Partai Gerindra itu juga membuka peluang akan membawa RUU PGRI ke Prolegnas Prioritas.
“Nanti akan saya majukan jadi prolegnas prioritas UU PGRI itu,” kata dia.

4 days ago
1




















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5198392/original/009565300_1745546901-Clair_Obscur_Expedition_33_02.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442228/original/014176900_1765531627-Star_Wars_Fate_of_the_Old_Republic__Dok.Gamespot_.jpeg)

English (US) ·