Ramai-Ramai PNS Dipecat Perkara Bolos Sampai Kumpul Kebo

1 month ago 104
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara alias BPASN tengah gencar melakukan pembenahan birokrasi pada 2025 untuk menegakkan disiplin dan kinerja para ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS.

Keanggotaan BPASN, badan yang terbentuk melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021, terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Badan Kepegawaian Negara (BKN); Sekretariat Kabinet; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Badan Intelijen Negara; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Korps Profesi Pegawai ASN atau disebut KORPRI.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh yang juga selaku Wakil Ketua BPASN juga tengah gencar mempublikasikan hasil sidang pelanggaran disiplin ASN yang berujung pemecatan. Menurutnya, BPASN memang memiliki peran untuk mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN dan menggelar sidang tiap bulan.

"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," ucap Zudan dalam kegiatan BKN Menyapa ASN secara daring pada akhir Oktober 2025.

Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN, Zudan mengatakan, ternyata banyak sekali ditemukan ASN, baik itu PNS maupun PPPK yang dipecat karena tidak masuk kerja alias bolos.

"Baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan secara dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat, karena tidak masuk kerja," ucap Zudan. "Nah, ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," tegasnya.

Bila terkena sanksi pemberhentian, Sekertaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, ASN tidak akan mendapatkan hak-hak nya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.

"Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan," tegasnya.

Pada Maret 2025, BPASN telah mengumumkan pemberhentian terhadap 20 ASN dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin. dari 22 ASN yang mengajukan banding, 16 diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jenis-jenis kasus yang melibatkan ASN ini adalah pelanggaran disiplin dan etika, seperti manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah alias kumpul kebo.

Sementara itu, hukuman yang menjadi subjek banding kali ini beragam, di antaranya Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), serta Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sebelumnya, sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Menurut BPASN, mulanya terdapat 28 kasus yang sempat dibahas dalam tahap pra-sidang. Namun, enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan.

Dalam memutuskan banding ini, BPASN mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 juncto Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, BPASN juga berpedoman pada Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memberi kewenangan untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang sebelumnya ditetapkan oleh PPK.

Selanjutnya, dalam keputusan sidang banding administratif yang digelar BPASN periode Agustus 2025 sebanyak 17 ASN yang diberhentikan karena terkena sanksi disiplin berat. Sanksi disiplin berupa pemberhentian bagi 17 kasus disiplin pegawai ASN dari total 20 kasus disiplin yang disidangkan. Tiga kasus lainnya diputuskan sanksi berupa penurunan pangkat dan penurunan jabatan.

Adapun jenis pelanggaran disiplin yang dibahas dalam sidang kali ini, yaitu kasus tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi atau tipikor.

Sidang banding administratif BPASN juga pernah digelar pada September 2025. Saat itu, sanksi disiplin berupa pemberhentian bagi 19 kasus dari total 21 kasus disiplin pegawai ASN. Adapun jenis kasus yang menjadi bahan banding meliputi berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, di antaranya berupa tidak masuk kerja, hingga tindak pidana korupsi.

Setelah itu, dalam sidang banding administratif pada November 2025, Kepala BKN sekaligus Wakil Ketua BPASN Zudan Arif Fakrulloh kembali Fakhrulloh, sekaligus selaku Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memutuskan pemberhentian terhadap 13 ASN dari total 16 kasus.

Adapun jenis kasus disiplin yang diajukan ASN dalam sidang banding kali ini, yakni terdiri dari kasus tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, menjadi istri kedua, hidup bersama, perceraian tanpa izin, disiplin integritas, dan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga praktik pungutan uang.

Dengan berbagai catatan itu, BPASN sepanjang tahun ini setidaknya telah memecat 69 ASN pada tahun ini.

Dirjen Pajak Pecat 39 Pegawai

Secara terpisah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah kepemimpinan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga tengah menegakkan profesionalitas para pegawai pajak pada tahun ini. Setidaknya sudah 39 pegawai DJP yang telah ia berhentikan.

Ia mengatakan, seharusnya pemecatan yang telah ia lakukan terhadap 39 pegawai pajak nakal sudah cukup memberikan efek jera bagi pegawai lainnya untuk bekerja secara profesional dan sesuai kode etik.

"Saya harap cukup 39 orang saja. Karena ketika kehilangan 39 orang berarti kehilangan harus mengganti 39 orang dengan kapasitas yang minimum sama. Tentu dengan seperti itu ada efek jera," kata Bimo dalam acara Tax Time CNBC Indonesia, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Meski begitu, ia mengakui, sekuat apapun sistem pengawasan yang telah dibentuk untuk memperbaiki proefsionalitas dan layanan para pegawai pajak, pasti ada saja yang menyalahi wewenang.

Karena itu, ia menekankan akan tetap tegas menindak pegawai pajak yang kedapatan melakukan Fraud, sebagaimana yang telah ia buktikan sejak menjabat sebagai Dirjen Pajak mulai Mei 2025 sampai dengan September 2025 atau selama empat bulan terakhir.

"Kita tidak menafikan bahwa sesempurna apapun sistem, kadang-kadang masih ada 1-2 hiccup di sistem itu, kita akan tegas saja. Semua sudah tahu sekarang level of playing field-nya, mudah-mudahan bisa lebih fair," paparnya.

Sebagaimana diketahui tindakan fraud yang ditemukan dalam kasus pegawai pajak yang dipecat Bimo di antaranya ialah penerimaan uang suap dari wajib pajak untuk mengakali ketentuan perpajakan. Bahkan ada yang sempat ia tangkap tangan atau OTT saat Rapimnas Kemenkeu Oktober 2025.

Disclaimer:

Big Stories merupakan kumpulan berita lama dari CNBC Indonesia yang telah dipublikasikan sebelumnya dan disajikan kembali karena menjadi berita terpopuler dan paling banyak diminati sepanjang tahun 2025. Informasi yang dimuat tidak selalu mencerminkan kondisi atau perkembangan terbaru. Pembaca disarankan untuk meninjau tanggal publikasi dan mencari referensi tambahan untuk mendapatkan informasi terkini

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article