
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI. RUU Perampasan Aset kini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Saat ditanya soal kemungkinan RUU Perampasan Aset dapat selesai dalam hitungan bulan, Firman mengatakan membuat sebuah undang-undang membutuhkan waktu yang lama dan kehati-hatian.
"Kita kalau membuat undang-undang itu jangan dianalogikan seperti membikin pisang goreng, yang dipesan harus jadi segera makan. Ini kan harus sikap kehati-hatian. Kalau saya sendiri selalu menekankan bahwa membuat undang-undang itu harus betul-betul asas manfaatnya," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/9).
Ia mengatakan RUU Perampasan Aset harus dibahas secara komprehensif melibatkan semua pihak, termasuk partisipasi publik yang bermakna. Hal itu guna memastikan RUU tersebut tidak digugat atau dimohonkan judicial review (pengujian) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Oleh karena itu harus betul-betul kualitasnya. Jangan sampai nanti undang-undang sudah kita susun, payah-payah, di-judicial review (uji materiil) gitu. Kalau di-JR nanti itu kita ngulang lagi, nol lagi. Makanya juga harus secara hati-hati," katanya. (H-4)