
DPRD Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) tidak mempersoalkan jika tunjangan perumahan dikurangi. Saat ini tunjangan ini tengah mendapat sorotan publik karena nilainya puluhan juta rupiah.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 dan penjabarannya termuat dalam Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 22 Tahun 2024, tercantum bahwa tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp 58 juta, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 56 juta, dan anggota DPRD sebesar Rp 53 juta per bulan.
“Silakan dikurangi, tapi nanti kami harus menjelaskan kepada masyarakat yang biasa meminta bantuan kepada anggota dewan. Bahwa dengan kondisi seperti ini tidak mungkin bisa semuanya juga kami penuhi," ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, kemarin.
Di sisi lain, kata Edwin, pihaknya juga akan memperhatikan anggota DPRD yang hingga saat ini belum memiliki rumah pribadi. Dengan kondisi itu maka ia menilai tunjangan perumahan DPRD perlu mendapat perhatian.
“Ada teman-teman anggota dewan yang sudah membeli rumah, menyewa rumah, dan sebagainya. Tapi ada juga yang sudah memiliki rumah. Seperti saya alhamdulillah sebelum menjadi anggota dewan sudah memiliki rumah," jelasnya.
Saat ditanya apakah semua anggota DPRD tersebut sudah memanfaatkan tunjangan perumahan itu, Edwin belum mengetahui secara detail. Ia sendiri hanya mengetahui bahwa take-home pay sebsar Rp 43 juta (per bulan).
Menurut Edwin, penghasilannya sebagai wakil rakyat juga digunakan kembali untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Hal itu berupa bantuan biaya pengobatan, putus sekolah dan kondisi darurat.
Pemenuhan Hak
Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah menerangkan, terkait gaji dan tunjangan para pimpinan dan anggota DPRD, bahwa semua komponen penghasilan yang diterima, termasuk tunjangan perumahan, bukanlah tambahan semata. Hal itu bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. “Untuk kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota dewan didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023,” bebernya.
Menurut Yasa, tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya, ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan serta kemampuan keuangan daerah. Jadi tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata.
Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Saat fasilitas itu tidak tersedia maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku. Untuk besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima tidak ditentukan secara sepihak. Seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.
“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi. Selain memiliki hak normatif terkait penghasilan dan fasilitas, anggota dewan juga dibebani kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi bentuk keseimbangan antara hak yang diterima dan tanggungjawab sebagai wakil rakyat,” pungkasnya. (M-1)