KEHIDUPAN Mantan Presiden Joko Widodo seolah tidak pernah sepi dari gugatan hukum. Kali ini warga penggugat adalah alumni UGM bernama Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Mereka memberikan kuasa hukum kepada advokat Dr Muhammad Taufik SH MH dkk, untuk melakukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) kepada presiden ke-7 RI tersebut.
Sidang perdana gugatan CLS itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa (16/9) pekan depan.
Kuasa Hukum Jokowi yang juga advokat kondang YB Irpan belum bersedia berbicara secara substantif atas objek perkara yang ditimpakan kepada kliennya.
"Saya baru menganalisisnya. Sebab gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS) itu memiliki karakteristik, yakni mesti ditujukan kepada penyelenggara negara, yang dianggap lalai atau abai memenuhi hak-hak warga negaranya," tandas Irpan usai diterima Jokowi di kediaman Sumber, Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/9).
Padahal, lanjut dia, saat ini sebagai tergugat, Jokowi bukan lagi penyelenggara negara, dan statusnya sudah menjadi warga sipil yang memiliki kedudukan setara dengan warga lainnya.
Karena itu, advokat senior Kota Solo itu, tidak yakin gugatan perkara nomor 211 yang didaftarkan melalui kuasa hukum advokat M Taufik dkk itu memenuhi kriteria sebagai gugatan CLS. Detil gugatan pun baru bisa diketahui pada saat sidang perdana digelar pada Selasa pekan depan.
Yang jelas, sergah Irpan, salah satu posita gugatan Top Taufan Hakim dan temannya itu, Jokowi diposisikan sebagai penyelenggara negara, meski statusnya terkini adalah warga negara yang memiliki kedudukan sama dengan dengan warga biasa dan tidak lagi memiliki kewenangan apa pun.
"Saya belum bisa masuk kepada hal-hal yang bersifat substansial. Jadi silakan saja untuk mengetahui pokok perkaranya, teman-teman wartawan bisa mengikuti pada sidang yang akan digelar pada 16 September mendatang," tandas dia.
Pada bagian lain, terkait dua gugatan perdata yang ditujukan kepada Jokowi, tentang ijazah yang dipersoalkan penggugat M Taufik karena dituding palsu dan juga gugatan wanprestasi menjadikan Esemka sebagai mobil nasional yang diproduksi secara massal, Irpan menegaskan, bahwa sudah PN memutuskan tidak memiliki kewenangan mengadili.
"Bahkan pengajuan banding M Taufik juga tidak bisa dilanjutkan, karena pengadilan tinggi menguatkan putusan PN," pungkas Irpan.
Sedangkan, adovkat M Taufik kepada wartawan mengatakan bahwa gugatan CLS itu menjadi gugatan baru setelah gugatan terkait ijazah palsu Jokowi kandas di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. (WJ/E-4)