
JOKOWI kembali menghadapi gugatan hukum. Penggugat kali ini adalah dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Mereka memberikan kuasa hukum kepada advokat Dr Muhammad Taufik SH MH dkk., untuk melakukan gugatan citizen lawsuit ( CLS) kepada Presiden ke-7 RI tersebut.
Sidang perdana gugatan citizen lawsuit terhadap Jokowi itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN ) Surakarta pada Selasa (16/9/2025). Kuasa hukum Jokowi, advokat kondang YB Irpan belum bersedia berbicara secara substantif atas objek perkara yang ditimpakan kepada kliennya.
"Saya baru menganalisisnya. Sebab gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS) itu memiliki karakteristik, yakni mesti ditujukan kepada penyelenggara negara, yang dianggap lalai atau abai memenuhi hak hak warga negaranya," kata Irpan usai diterima Jokowi di kediaman di Sumber, Solo, Kamis (11/9/2025).
Padahal, lanjut dia, saat ini sebagai tergugat, Jokowi bukan lagi penyelenggara negara, dan statusnya sendiri sudah menjadi warga negara, yang memiliki kedudukan setara dengan warga lainnya.
Sebab itu, advokat senior Kota Solo itu, tidak yakin apakah gugatan perkara nomor 211 yang didaftarkan kuasa hukumnya, advokat M Taufik dkk itu memenuhi kriteria sebagai gugatan CLS. Untuk mengetahui detil gugatan, ia baru dapat mengetahuipada saat sidang perdana digelar pada Selasa pekan depan.
Yang jelas, sergah Irpan, salah satu poin dalam posita (surat) gugatan Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, Jokowi diposisikan sebagai penyelenggara negara. "Saya belum bisa masuk kepada hal hal yang bersifat substansial. Jadi silakan saja untuk mengetahui pokok perkaranya, teman teman wartawan bisa mengikuti pada sidang yang akan digelar pada 16 September mendatang," jelas Irpan.
Gugatan Ijazah dan Wanprestasi Jokowi
Sementara itu, terkait dua gugatan perdata yang ditujukan kepada Jokowi, tentang dugaan ijazah palsu dan juga gugatan wanprestasi mobil Esemka sebagai mobil nasional yang diproduksi secara massal, Irpan menegaskan, bahwa sudah PN memutuskan tidak memiliki kewenangan mengadili.
"Bahkan pengajuan banding Dr M Taufik juga tidak bisa dilanjutkan, karena pengadilan tinggi menguatkan putusan PN," pungkas Irpan .
Terpisah, advokat Dr M Taufik SH kepada wartawan mengatakan, bahwa gugatan CLS itu menjadi gugatan baru, setelah gugatan terkait ijazah palsu Jokowi kandas di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. (M-1)