Kasus pencurian motor di Kampung Kongsi, RT 03/09, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, yang sempat viral di media sosial tetap diproses sesuai hukum. Motor korban disita polisi sebagai barang bukti.
Kasus ini viral setelah video warga yang berhasil menangkap maling motor dan membawanya ke Polsek Cikarang Utara berdebat dengan Bripda YK yang sedang bertugas jaga di polsek.
Bripda YK diduga menyarankan agar pelaku curanmor yang ditangkap warga dilepas.
“Kalau kamu bikin LP, motor juga harus ditahan di sini sampai dia (pelaku) dibawa ke Kejaksaan, ketok palu”, ujar Bripda YK di dalam video viral tersebut.
Pernyataan tersebut menuai kekecewaan masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan ketegasan aparat dalam memberantas kriminalitas. Bripka YK kini diamankan Subbidpaminal Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Bisakah motor dipinjam pakai pemiliknya?
Soal ini, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kabupaten, AKP Aliyani, menegaskan bahwa penyitaan motor korban merupakan bagian dari prosedur hukum.
“Jelas pasti disita karena itu barang bukti pidana pelaku. Kami harus menjaganya demi kepentingan penyidikan,” ujarnya, Kamis (11/9).
Aliyani menjelaskan, proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan biasanya memakan waktu 20–40 hari. Durasi itu bisa bertambah bila ada kebutuhan tambahan keterangan.
Ia memastikan, motor korban tetap disita kepolisian dan akan dijaga kondisinya sebagaimana saat pertama kali disita.
Namun, motor korban tidak harus menunggu hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk bisa kembali digunakan. Motor yang jadi barang bukti itu bisa diajukan pinjam pakai oleh pemiliknya.
Ketua Peradi Kabupaten Bekasi, Ibrahim Aziz, SH, menjelaskan bahwa korban dapat mengajukan permohonan peminjaman barang bukti.
“Secara hukum, pemilik bisa mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti melalui penyidik (kejaksaan). Itu diatur dalam KUHAP Pasal 46 dan Pasal 101. Dengan catatan identitas kendaraan jelas dan tidak ada sengketa kepemilikan,” jelasnya.
KUHAP Pasal 46 mengatur tentang pengembalian benda yang disita.
Sedangkan Pasal 101 KUHAP membahas tentang hak korban untuk menuntut ganti kerugian yang timbul akibat suatu tindak pidana.
Artinya, kata Ibrahim, motor dapat dipinjamkan kembali setelah mendapat izin dari penyidik atau kejaksaan, meski perkara belum inkrah.
Namun, jika proses persidangan berjalan panjang hingga banding atau kasasi dan seterusnya, ada kemungkinan barang bukti baru dikembalikan setelah putusan akhir.
"Artinya pemilik jika ada keperluan dapat melak...