Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin enggan menanggapi ihwal Satuan Siber Tentara Nasional Indonesia yang menyisir dugaan tindak pidana masyarakat sipil, termasuk terhadap pemengaruh atau influencer Ferry Irwandi.
Sjafri mengaku dirinya sudah mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan di televisi. Namun, ia enggan ikut campur lantaran persoalan operasional tentara merupakan ranah kewenangan panglima TNI. "Silakan tanya ke panglima TNI yang menangani operasional," kata dia di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, pada Selasa, 9 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sjafrie menegaskan bahwa Kementerian Pertahanan hanya boleh mengatur kebijakan-kebijakan nasional, bukan operasi militer maupun pengerahan prajurit yang sifatnya operasional. "Saya serahkan kewenangan itu kepada panglima TNI. Kami mempunyai strata-stara pendelegasian wewenang," kata dia.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Markas Besar TNI Brigadir Jenderal Juinta Omboh Sembiring mengatakan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry. Dugaan itu muncul setelah Satuan Siber TNI terlebih dahulu menyisir ruang siber.
Juinta lantas mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan kepolisian perihal langkah hukum dari temuan Satuan Siber TNI itu, pada 8 September 2025. Hasilnya, TNI kini menyusun langkah hukum yang akan dilakukan terhadap Ferry.
Juinta enggan membeberkan tindak pidana apa yang diduga dilakukan oleh Ferry. Namun, ia menyampaikan akan ada proses penyidikan lebih lanjut terhadap temuan yang ia konsultasikan itu. “Nanti akan ada penyidikan. Nanti biar kami lanjutkan,” katanya di Polda Metro Jaya.
Menanggapi kasus tersebut, Ferry Irwandi mengatakan belum mengetahui konsultasi TNI dengan Polda Metro Jaya untuk mempidanakan dirinya tersebut. CEO Malaka Project ini mengaku tidak pernah dihubungi oleh Juinta maupun stafnya perihal dugaan tindak pidana yang dimaksud. “Saya tidak pernah dikontak,” kata dia lewat unggahan di akun Instagram miliknya.
Daniel Al Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini