
Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Semarang berinisial MHF (21 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam demonstrasi berujung ricuh di depan Polda Jawa Tengah (Jateng) pada 29 Agustus 2025. Dia jadi tersangka usai melempar polisi dengan bom molotov.
Wadir Reskrimum Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo mengatakan MHF mengikuti demonstrasi melihat adanya seruan aksi di media sosial. Ia lalu membuat bom molotov dan membawanya ke aksi itu.
"Tersangka yang sudah siap dengan bom molotovnya lalu melemparnya ke barisan petugas kepolisian yang berada di balik pintu gerbang yang sedang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa," ujar Jarot dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (9/9).
Setelah melakukan pelemparan molotov, MHF kemudian meninggalkan lokasi menuju lokasi air mancur yang berada di Jalan Pahlawan Semarang.
"Tersangka ditangkap pada 3 September 2025. Tersangka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Semarang," ungkap Jarot.
Tak hanya menangkap MFH, polisi juga menangkap DMY (21), warga Genuk Semarang yang berperan melakukan pelemparan batu kepada aparat kepolisian. DMY merupakan karyawan swasta.
"Tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugasnya dengan cara melempar batu berulang kali," jelas dia.
Akibat peristiwa itu, seorang polisi menjadi korban. Polisi tersebut luka-luka akibat lemparan batu itu.
"Petugas terkena lemparan batu yang mengenai jari tangan kanan, jari tangan kiri yang robek serta lengan bagian kanan yang lebam," ungkap Jarot.
Atas perbuatannya, MHF dijerat pasal 187 KUHP dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sedangkan untuk pelemparan batu pasal 351 KUHP, ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," kata Jarot.