Eni Fitriyah alias Ayah Juna (40) dan Siti Nur Khaukah (42) ditangkap dan jadi tersangka karena menelantarkan anak dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada bulan Juni 2025 lalu.
Mereka ditangkap di sebuah indekos yang berada di daerah Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo pada Minggu (7/9).
"Mengamankan pelaku di kos di Desa Parengan kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo," kata Dari Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP M. Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/9).
Prasetyo menjelaskan, penangkapan dua pelaku bermula ketika polisi menerima informasi dari korban yang mengaku pernah bersekolah di TK Masyitoh. Polisi lalu mendatangi sekolah itu dan menerima informasi lanjutan mengenai identitas korban.
"Dari sekolah TK Masyitoh kami mendapatkan keterangan dari guru tentang identitas korban," ucap dia.
Setelah itu, polisi mencari data korban ke KAI dan mendapat informasi bahwa korban berangkat bersama Eni dari Surabaya ke Jakarta pada Selasa (10/6). Dari informasi itu, polisi melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap pelaku di wilayah Sidoarjo.
"Kemudian kami cek identitas korban ke KAI, bahwa benar korban berangkat ke Jakarta dari Stasiun Surabaya bersama pelaku Eni Fitriyah," ujar dia.
Bocah 7 tahun itu ditemukan dalam kondisi lemas tergeletak dengan tubuh kurus di lantai Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Ia kemudian dievakuasi oleh petugas Satpol PP dan dibawa ke Puskesmas Cipulir 2, Jakarta Selatan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, di tubuh anak itu didapati adanya luka bakar hingga bacokan. Selain itu, anak itu juga berada dalam kondisi dehidrasi.