
SATRES Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba. Dari 23 orang yang ditangkap 3 orang merupakan residivis jaringan narkotika jenis sabu. Para pelaku kini dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Purwakarta.
Dalam pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat dalam dua bulan terakhir, sebanyak 23 pelaku diamankan polisi. Berdasarkan barang bukti yang berhasil disita Polisi, pengungkapan saat ini merupakan yang terbesar di Purwakarta dalam satu tahun terakhir.
"Para pelaku yang diamankan ini, terkait pengungkapan untuk 20 kasus, yang terdiri dari 9 kasus untuk narkotika jenis sabu, dan sisanya terkait kasus narkoba selain sabu, yakni ganja, tembakau sintetis, serta sediaan farmasi tanpa izin edar," kata Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Selasa (9/9).
Menurut Kapolres, dari para tersangka yang kini diamankan di Mapolres Purwakarta, 3 tersangka merupakan residivis kasus sabu sabu. Tiga tersangka diketahui merupakan residivis masing-masing berinisial, OT, IS dan DAP," ungkap Kapolres.
Kapolres melanjutkan, para pelaku jaringan narkotika ini wilayah peredarannya seluruhnya di wilayah Kabupaten Purwakarta. Modus operandi yang digunakan yaitu sistem bayar saat pengiriman (cod), peta atau map, serta transaksi tatap muka.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 662,48 gram sabu, 101 gram ganja kering, 63,28 gram tembakau sintetis, 16.021 butir obat sediaan farmasi ilegal, serta barang bukti lainnya, seperti sepeda motor, uang tunai dan handphone.
"Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Purwakarta, dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara, dengan denda miliaran rupiah," pungkas Kapolres. (E-2)