
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) kembali melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area fasilitas umum. Penertiban kali ini menyasar Lapangan Puputan, Jalan Veteran, dan Jalan Mulawarman yang berhasil menertibkan 5 pelanggar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta memastikan fasilitas umum digunakan sebagaimana mestinya.
“Hasil dari penertiban hari ini, kami berhasil menertibkan beberapa pedagang yang berjualan di badan jalan maupun area publik. Hal ini penting untuk menghindari gangguan ketertiban serta menjaga keindahan kota,” ujar Bawa Nendra.
Bawa Nendra menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin. Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan sehingga tercipta suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman. (H-1)