SEKRETARIS Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan aturan anti-flexing atau pamer kekayaan tidak perlu dirumuskan dalam undang-undang. Menurut Sarmuji, setiap partai seharusnya memiliki pedoman perilaku atau code of conduct untuk mengukur kepatutan kadernya.
“Hal yang sederhana tidak perlu diatur ruwet, ya. Jangan semua diatur undang-undang gitu,” ucap Sarmuji ketika ditemui di Kompleks Parlemen,” Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia pun mempertanyakan usulan anti-flexing diatur undang-undang. Bagi dia, aturan supaya kader partai tidak pamer kekayaan cukup dikawal oleh pimpinan partai maupun pimpinan fraksi masing-masing.
Kemarin, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani mengusulkan perumusan undang-undang anti-flexing. Wacana itu dia sampaikan setelah mengikuti rapat partai di rumah Ketua Umum Gerindra PrabowoSubianto di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 8 September 2025.
Dhani menyebut usulan itu dia sampaikan kepada salah satu pimpinan Gerindra di perlemen, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang juga hadir dalam pertemuan. "Saya tadi mengusulkan kepada pimpinan, Bang Dasco, bahwa harus ada undang-undang anti-flexing seperti di Cina," kata Dhani seusai mengikuti rapat di rumah Prabowo.
Dhani berharap wacana regulasi itu bisa dibahas di Komisi I DPR yang membidangi komunikasi dan informatika. "Sehingga orang Indonesia tidak ada yang flexing lagi," ucap pentolan band Dewa 19 itu.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini