DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan upaya Komandan Satuan Siber Tentara Nasional Indonesia Brigadir Jenderal Juinta Omboh Sembiring mencari tindak pidana influencer Ferry Irwandi menyimpang dari fungsi pokok tentara untuk menjaga pertahanan negara. Usman menilai TNI tidak perlu terlibat dalam keamanan dalam negeri dan mencari tindak pidana masyarakat sipil.
“Kalau begini caranya, ini ancaman untuk kebebasan berekspresi,” kata Usman lewat WhatsApp, pada Selasa, 9 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Usman, Undang-Undang TNI membatasi peran tentara dalam pertahanan siber, yaitu bukan penindakan secara luas. Dosen pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini meyakini Ferry hanya mengambil peran warga biasa, yang menyatakan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan konstitusi.
“TNI harus kembali ke fungsi konstitusionalnya, yaitu ke pertahanan negara,” katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta kepolisian untuk tidak menindaklanjuti kasus Ferry. Sebab, Satuan Siber TNI seharusnya berfokus menghalau ancaman perang siber sebagai bagian dari upaya pertahanan siber.
“Tidak seharusnya TNI bertindak jauh ke ranah sipil hingga mempengaruhi proses penegakan hukum,” kata koalisi masyarakat lewat rilisnya. Koalisi masyarakat sipil itu meliputi Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Asosiasi LBH APIK, dan Setara Institute.
Sebelumnya, Brigadir Jenderal Juinta Omboh mengatakan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry. Dugaan itu muncul setelah Satuan Siber TNI terlebih dahulu menyisir ruang siber.
Hasil penyelidikan Satuan Siber itu lantas disampaikan ke Polda Metro Jaya. Juinta mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan kepolisian perihal langkah hukum temuan Satuan Siber TNI itu, pada Senin, 8 September 2025.
Hasil dari konsultasi tersebut, kata Juinta, saat ini TNI sedang menyusun langkah hukum yang akan dilakukan terhadap Ferry. Tapi ia enggan membeberkan tindak pidana apa yang diduga dilakukan oleh Ferry.
Juinta hanya mengatakan nanti ada proses penyidikan terhadap kasus Ferry tersebut. “Nanti akan ada penyidikan. Nanti biar kami lanjutkan,” katanya di Polda Metro Jaya.
Lulusan Akademi Militer itu juga mengatakan Ferry sebelumnya sempat berbicara tentang algoritma.
Menanggapi kasus itu, Ferry Irwandi mengatakan belum mengetahui konsultasi TNI dengan Polda Metro Jaya untuk mempidanakan dirinya tersebut. CEO Malaka Project ini mengaku tidak pernah dihubungi oleh Juinta maupun stafnya perihal dugaan tindak pidana yang dimaksud. “Saya tidak pernah dikontak,” kata dia lewat unggahan di akun Instagram miliknya.