
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong agar TNI mengedepankan dialog terkait dengan tudingan terhadap Ferry Irwandi. Dia berharap langkah hukum hanya diambil sebagai upaya terakhir.
"Saya menyarankan pihak TNI berdialog saja dengan Ferry supaya paham apa yang sebenernya dia kemukakan dan dia inginkan," kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9).
"Langkah hukum itu suatu langkah terakhir kalau jalan lain sudah tidak bisa diambil," tambahnya.
Hal itu berkaitan dengan rencana TNI yang bakal melaporkan Ferry Irwandi ke Kepolisian. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 105/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan itu, badan atau institusi tak dapat menjadi pelapor dalam konteks dugaan pencemaran nama baik. Pelapor harus lah korban yang merupakan individu agar dugaan pencemaran nama baik itu dapat dilakukan pemeriksaan.
"Korbannya itu menurut keputusan MK adalah individu, bukan lembaga institusi seperti TNI, hanya orang yang bisa, bukan institusi. Jadi saya pikir maslaah ini sudah selesai," jelas Yusril. (Mir/P-1)