Sidang kasus vape berisi obat keras etomidate yang menjerat artis Jonathan Frizzy kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (10/9).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Empat terdakwa dalam perkara itu, Jonathan Frizzy, Evan, Erna, dan Bahrun, saling bergiliran memberikan kesaksian dalam agenda tersebut.
Dalam kesaksiannya, terdakwa Evan mengungkapkan bahwa pria yang akrab disapa Ijonk itu pernah menggunakan vape berisikan obat keras tersebut.
"Pernah. Waktu Ijonk-nya lagi ada liburan di Bangkok, pernah (pakai bareng)," ungkap Evan.
Evan bilang, dirinya mengetahui bahwa vape tersebut mengandung etomidate. Menurut Evan, Ijonk juga seharusnya tahu mengenai fakta tersebut.
"Sepengetahuan saya, harusnya tahu," ujarnya.
Bukan hanya dengan Ijonk, terdakwa lain, Erna, juga disebut Evan sempat menggunakan cartridge vape tersebut. Erna merupakan asisten Ijonk.
Vape tersebut sama-sama mereka gunakan di Thailand. Evan yang berdomisili di Bangkok menyediakan vape itu yang memang banyak beredar di sana.
"Saya beli sama orang Thailand, kemudian saya berikan (ke Ijonk). Karena lagi ngumpul bareng ya kita pakai," tukasnya.
Meski tahu ada kandungan etomidate dalam cartridge vape tersebut, Evan tak tahu bahwa zat tersebut masuk dalam golongan obat keras.
"Saya hanya tahu zat tersebut digunakan untuk anestesi, efeknya kayak nge-fly," tuturnya.
Kasus yang menjerat Jonathan Frizzy bermula dari pihak kepolisian yang menangkap 3 orang yang bukan public figure. Dari barang bukti yang didapat adalah sejumlah rokok elektrik atau vape yang berisikan obat keras.
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan. Dari tahapan tersebut, polisi ternyata membutuhkan keterangan dari Ijonk.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Kesehatan. Atas dasar kemanusiaan, polisi tidak menahan Ijonk. Alasannya, mantan suami Dhena Devanka itu masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.