Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih terus memburu dalang kericuhan di balik unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah wilayah Jakarta beberapa waktu lalu.
Hingga Senin (15/9), kepolisian telah masuk ke tahap penyidikan terkait kerusuhan unjuk rasa pada Agustus 2025 lalu. Sejumlah tersangka penghasutan pun terus didalami, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.
"Sudah tahap penyidikan. Masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik dari Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya. Dari Bapak Kapolda Metro Jaya, komitmen akan mengusut tuntas dan mengungkap siapa dalang di balik kericuhan atau kerusuhan beberapa hari yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin.
Dia pun menegaskan kerusuhan serta perusakan fasilitas umum yang terjadi saat unjuk rasa beberapa waktu lalu itu diawali dengan hasutan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
"Temuan penyidik, rangkaian peristiwa kerusuhan tersebut, di antaranya diawali adanya hasutan. Sehingga akhirnya mempengaruhi beberapa orang untuk melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum, melempar, merusak fasilitas umum, membakar, melempar kendaraan. Nah ini yang terus didalami," ujar Ade Ary.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan orang-orang yang telah ditangkap oleh kepolisian bukanlah pendemo, melainkan para perusuh yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Jadi, yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Ini harus berkali-kali kami sampaikan supaya masyarakat paham bahwa yang kami amankan dalam hal ditangkap, yang kami tangkap itu adalah perusuh, perusak, ya, pembakar, mengganggu ketertiban umum yang menyebabkan adanya gangguan pidana yang merugikan orang lain," tutur Ade Ary.
Menurut dia, kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Silakan menyampaikan aspirasi, ada tata caranya, ada aturannya, ada hal-hal yang dilarang juga. Sebagai warga negara yang patuh hukum, tentunya kita juga semua bekerja sama untuk mewujudkan situasi Kamtibmas, silahkan," ungkap Ade Ary.
Baca juga: Demo Jakarta, Polisi tetapkan 43 tersangka terkait aksi anarkis
Baca juga: Polisi pastikan pelaku anarkistis konsumsi narkoba sebelum kericuhan
Baca juga: Jakarta berbenah usai dihantam gelombang protes
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.